Ditulis oleh: Totok Adi Hermanto, ST
(Tulisan ini telah dipublikasikan di Koran Enim Express, 15 Oktober 2018)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019 pada 20 September 2018, sedangkan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut calon Presiden dan Wakil Presiden pada hari Jumat 21 September 2018 lalu. Selanjutnya tahapan kampanye pun digelar oleh KPU yang dimulai pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019 mendatang.
Pada tahapan kampanye ini, seluruh peserta Pemilu 2019 diberikan hak untuk dapat melakukan sosialisasi dan memperkenalkan diri kepada masyarakat luas yang berada di daerah pemilihan masing-masing dengan menampilkan Nomor Urut, Nama lengkap dan Foto sebagai bentuk citra diri masing-masing caleg. Dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilihan umum akan melakukan pengawasan maksimal terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan kampanye yang sedang berjalan.
Melihat pengalaman dari pesta demokrasi Pemilukada yang baru saja usai dilaksanakan pada 27 Juni 2018 kemaren khususnya di Kabupaten Muara Enim, ada hal yang harus di tingkatkan, diantaranya adalah Tingkat kesadaran masyarakat untuk bisa mendaftarkan diri mereka masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS dan menyampaikan HAK Pilihnya. Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu merupakan hal penting yang tidak dapat diabaikan.
Mengapa masyarat yang sudah memiliki hak pilih harus terdaftar di DPT? Mungkin ini adalah salah satu pertanyaan yang sering diajukan. Jumlah DPT Pemilu 2019 ini dijadikan dasar untuk melakukan pencetakan kertas suara untuk Pemilu Serentak yang akan digelar pada 17 April 2019. Selanjutnya KPU akan menambahkan kertas suara sebanyak 2% jumlah DPT yang sudah Final.
Dengan penambahan kertas suara hanya 2% maka dikhawatirkan banyak pemilih yang tidak akan kebagian kertas suara sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya Pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 jika partisipasi masyarakat dalam Pemillu 2019 ini meningkat dari sebelumnya dan ini akan sangat merugikan bagi masyarakat karena tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Legistalif, Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 mendatang.
Sebagaimana yang telah kita ketahui Bersama, bahwa tingkat partisipasi masyarakat Muara Enim yang datang ke TPS dan menyampaikan Hak Pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah 27 Juni 2018 lalu hanya sebesar 73,89 persen dari jumlah mata pilih 407.054 yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Sedangkan yang tidak datang ke TPS dan tidak memberikan hak pilihnya ada 26,11 persen dan terdapat Surat Suara yang rusak/tidak sah sekitar 3,25 persen saja (13.239 Surat Suara). Angka partisipasi masyarakat ini menurun dari Pilkada 2013 lalu yang mencapai 76 persen.
Guna menjalankan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 198 ayat 1 yang berbunyi "Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih sudah kawin atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih". Dan pada pasal 199 pun kembali ditegaskan bahwa "Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini." Maka KPU dan Bawaslu memastikan Semua masyarakat yang memiliki hak pilih harus terdaftar dalam Pemilih Tetap.
Menurut M. Afiffudin, anggota Bawaslu RI, pada hari Senin (10/09/2018) Bawaslu masih menemukan kegandaan pada Daftar Pemilih Tetap sebanyak 1.013.067 Pemilih yang tersebar di 285 Kabupaten/Kota dan semua hasil temuan tersebut telah diserahkan ke KPU untuk dicermati dan dikoreksi.
Sedangkan KPU sendiri menyambut baik akan informasi kegandaan ini, dan selanjutnya KPU dan jajaran melakukan pencermatan ulang terhadap semua DPT hingga ke tingkat Desa.
Arief Budiman, S.S., S.IP, M.BA selaku Ketua KPU RI telah mendeklarisikan Gerakan Menjaga Hak Pilih (GMHP) pada Jum'at (05/10/2018) dan KPU RI juga berharap semua pihak lapisan masyarakat dapat memberikan dukungan dan berupaya menyempurnakan validitas data pemilih mendekati 100%.
KPU telah membuka Posko Pelayanan Gerakan Menjaga Hak Pilih (GMHP) yang dibuka mulai 1-28 Oktober 2018 dari tingkat Desa, Kecamatan. Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Dengan adanya posko pelayanan ini diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk membantu mensosialisasikan #GMHP dan #lindungihakpilihmu ini dan terus melaporkan jika terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT ke Posko Pelayanan terdekat.
Untuk mendapatkan informasi apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019, Anda bisa langsung mengakses halaman website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id yang telah disiapkan oleh KPU untuk memudahkan kita semua melakukan pencermatan terhadap DPT Pemilu 2019 ini.
Selain KPU dan jajarannya, Bawaslu beserta jajarannya pun turut serta membuka posko pengaduan untuk pencermatan Daftar Pemilih Tetap ini. Bawaslu mengajak kepada masyarkat dan seluruh pihak untuk dapat memberikan informasi berupa:
Sebagaimana tagline KPU untuk Pemilu 2019 ini adalah “Pemilih Berdaulat Negara Kuat”. Karena kadaulatan ada di tangan Rakyat, maka penting sekali semua pihak memastikan setiap masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 dengan cara mencatat, menginformasikan/melaporkan kepada petugas yang ada di Posko Pelayanan/Pengaduan terdekat untuk dapat ditindaklanjuti. Sedangkan “Negara Kuat” memiliki makna, agar dengan diselenggarakannya Pemilu ini, Indonesia akan semakin Bersatu Teguh.
(Tulisan ini telah dipublikasikan di Koran Enim Express, 15 Oktober 2018)
image: surabaya.tribunnews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019 pada 20 September 2018, sedangkan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut calon Presiden dan Wakil Presiden pada hari Jumat 21 September 2018 lalu. Selanjutnya tahapan kampanye pun digelar oleh KPU yang dimulai pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019 mendatang.
Pada tahapan kampanye ini, seluruh peserta Pemilu 2019 diberikan hak untuk dapat melakukan sosialisasi dan memperkenalkan diri kepada masyarakat luas yang berada di daerah pemilihan masing-masing dengan menampilkan Nomor Urut, Nama lengkap dan Foto sebagai bentuk citra diri masing-masing caleg. Dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilihan umum akan melakukan pengawasan maksimal terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan kampanye yang sedang berjalan.
Melihat pengalaman dari pesta demokrasi Pemilukada yang baru saja usai dilaksanakan pada 27 Juni 2018 kemaren khususnya di Kabupaten Muara Enim, ada hal yang harus di tingkatkan, diantaranya adalah Tingkat kesadaran masyarakat untuk bisa mendaftarkan diri mereka masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS dan menyampaikan HAK Pilihnya. Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu merupakan hal penting yang tidak dapat diabaikan.
Mengapa masyarat yang sudah memiliki hak pilih harus terdaftar di DPT? Mungkin ini adalah salah satu pertanyaan yang sering diajukan. Jumlah DPT Pemilu 2019 ini dijadikan dasar untuk melakukan pencetakan kertas suara untuk Pemilu Serentak yang akan digelar pada 17 April 2019. Selanjutnya KPU akan menambahkan kertas suara sebanyak 2% jumlah DPT yang sudah Final.
Dengan penambahan kertas suara hanya 2% maka dikhawatirkan banyak pemilih yang tidak akan kebagian kertas suara sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya Pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 jika partisipasi masyarakat dalam Pemillu 2019 ini meningkat dari sebelumnya dan ini akan sangat merugikan bagi masyarakat karena tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Legistalif, Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 mendatang.
Sebagaimana yang telah kita ketahui Bersama, bahwa tingkat partisipasi masyarakat Muara Enim yang datang ke TPS dan menyampaikan Hak Pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah 27 Juni 2018 lalu hanya sebesar 73,89 persen dari jumlah mata pilih 407.054 yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Sedangkan yang tidak datang ke TPS dan tidak memberikan hak pilihnya ada 26,11 persen dan terdapat Surat Suara yang rusak/tidak sah sekitar 3,25 persen saja (13.239 Surat Suara). Angka partisipasi masyarakat ini menurun dari Pilkada 2013 lalu yang mencapai 76 persen.
Guna menjalankan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 198 ayat 1 yang berbunyi "Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih sudah kawin atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih". Dan pada pasal 199 pun kembali ditegaskan bahwa "Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini." Maka KPU dan Bawaslu memastikan Semua masyarakat yang memiliki hak pilih harus terdaftar dalam Pemilih Tetap.
Menurut M. Afiffudin, anggota Bawaslu RI, pada hari Senin (10/09/2018) Bawaslu masih menemukan kegandaan pada Daftar Pemilih Tetap sebanyak 1.013.067 Pemilih yang tersebar di 285 Kabupaten/Kota dan semua hasil temuan tersebut telah diserahkan ke KPU untuk dicermati dan dikoreksi.
Sedangkan KPU sendiri menyambut baik akan informasi kegandaan ini, dan selanjutnya KPU dan jajaran melakukan pencermatan ulang terhadap semua DPT hingga ke tingkat Desa.
Arief Budiman, S.S., S.IP, M.BA selaku Ketua KPU RI telah mendeklarisikan Gerakan Menjaga Hak Pilih (GMHP) pada Jum'at (05/10/2018) dan KPU RI juga berharap semua pihak lapisan masyarakat dapat memberikan dukungan dan berupaya menyempurnakan validitas data pemilih mendekati 100%.
KPU telah membuka Posko Pelayanan Gerakan Menjaga Hak Pilih (GMHP) yang dibuka mulai 1-28 Oktober 2018 dari tingkat Desa, Kecamatan. Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Dengan adanya posko pelayanan ini diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk membantu mensosialisasikan #GMHP dan #lindungihakpilihmu ini dan terus melaporkan jika terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT ke Posko Pelayanan terdekat.
Untuk mendapatkan informasi apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019, Anda bisa langsung mengakses halaman website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id yang telah disiapkan oleh KPU untuk memudahkan kita semua melakukan pencermatan terhadap DPT Pemilu 2019 ini.
Selain KPU dan jajarannya, Bawaslu beserta jajarannya pun turut serta membuka posko pengaduan untuk pencermatan Daftar Pemilih Tetap ini. Bawaslu mengajak kepada masyarkat dan seluruh pihak untuk dapat memberikan informasi berupa:
- Pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP;
- Sudah melakukan perekaman e-KTP tapi belum ada di DPT;
- Pemilih yang berencana Pindah ketempat lain;
- Keluarga/tetangga yang ingin melaporkan anggotanya sudah meninggal;
- Pemilih yang telah berusia 17 tahun saat waktu Pemilihan 17 April 2019;
- Melaporkan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti Anggota TNI, Polri (menurut undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 200 “Dalam Pemilu Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih”), Hilang Ingatan, Pindah Domisili, Meninggal. Dibawah Umur, tidak dikenal dan Hak Pilih yang dicabut; serta
- Melaporkan data pemilih yang elemen informasinya salah/kurang/invalid.
Sebagaimana tagline KPU untuk Pemilu 2019 ini adalah “Pemilih Berdaulat Negara Kuat”. Karena kadaulatan ada di tangan Rakyat, maka penting sekali semua pihak memastikan setiap masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 dengan cara mencatat, menginformasikan/melaporkan kepada petugas yang ada di Posko Pelayanan/Pengaduan terdekat untuk dapat ditindaklanjuti. Sedangkan “Negara Kuat” memiliki makna, agar dengan diselenggarakannya Pemilu ini, Indonesia akan semakin Bersatu Teguh.